Bojonegoro – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengadaan dan pemasangan warning light di 13 titik strategis pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan dalam menyediakan fasilitas perlengkapan jalan yang berfungsi memberikan peringatan kepada pengguna jalan, khususnya di lokasi persimpangan dan kawasan yang memiliki potensi risiko kecelakaan.

Sebanyak 13 titik yang menjadi lokasi pemasangan warning light meliputi:
1.    Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing – Jalan Ngrambah; 
2.    Simpang Tiga Desa Tlogoagung; 
3.    Simpang Tiga Nggondel, Desa Dayukidul; 
4.    Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari (Simpang Tiga SDN Tlatah); 
5.    Simpang Tiga SDN Prambatan 1; 
6.    Simpang Tiga Genjor – Jalan Balen–Sugihwaras; 
7.    Simpang Tiga Jalan Jogoleksono – SDN Sidobandung 1; 
8.    SDN Batokan V, Kecamatan Kasiman; 
9.    Simpang Tiga Geleri Bengawan; 
10.    Simpang Tiga Desa Bakung – Simorejo; 
11.    Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbrasanom; 
12.    Simpang Tiga Balai Desa Kemamang; dan 
13.    Simpang Empat Balong – Sidodadi. 

Pemasangan warning light di lokasi-lokasi tersebut didasarkan pada hasil identifikasi kebutuhan perlengkapan jalan, terutama pada persimpangan yang memiliki tingkat aktivitas lalu lintas cukup tinggi dan membutuhkan peningkatan kewaspadaan pengguna jalan.

Warning light berfungsi sebagai alat pemberi peringatan visual yang membantu pengguna jalan lebih waspada saat melintasi persimpangan maupun kawasan tertentu. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan serta tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro juga mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Upaya peningkatan keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pengguna jalan dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 23-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
47 %
Puas
6 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
47 %