Bertempatkan di halaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor yang berada di jalan Raya Sukowati ini, Sebanyak 197 Juru parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan pembinaan. Pembinaan meliputi pemberian materi, aturan baris berbaris dan latihan gerakan isyarat lalu lintas. Adapun pembinaan ini dilakukan guna meningkatkan pengetahuan jukir di Kabupaten Bojonegoro. Di harapakan dengan adanya pembinaan ini para jukir dapat lebih mengerti tentang aturan berlalu lintas dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya masyarakat Bojonegoro.
Perlu diketahui bahwa kendaraan roda dua dan roda empat berplat Bojonegoro tidak di kenakan biaya parkir di sepanjang jalan wilayah Kabupaten Bojonegoro karena setiap tahunnya pemilik kendaraan sudah membayar parkir berlangganan. Untuk itu jukir Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro tidak diperbolehkan memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan berplat luar Bojonegoro dikenakan biaya Rp.2000 untuk roda dua dan Rp.3000 untuk kendaraan roda empat. (ss)
Sangat Puas
29 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
71 % |