Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan melakukan giat operasi yustisi yang dipimpin oleh Kompol Eko Dhani Rinawan, SH.

Kegiatan dilakukan di sepanjang Jalan MH.Thamrin sampai dengan jalan Mastrip Bojonegoro. Operasi ini menyasar masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker saat berkendara. Selain pengendara, petugas juga menyasar masyarakat yang sedang minum kopi di warung-warung sekitar lokasi yang tidak memakai masker.

Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan beberapa pengendara yang masih melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 18 orang. Para pelanggar pun diminta untuk menghadiri sidang pada hari kamis (17/09/2020) dan bagi pemilik warung diberikan teguran secara tertulis.

Operasi ini digelar agar masyarakat Bojonegoro dapat mematuhi peraturan pemerintah tentang pentingnya penggunaan masker saat beraktifitas  dan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona yang saat ini di Indonesia belum mengalami penurunan jumlah positif terinfeksi Covid-19, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan guna mengatisipasi penularan Covid-19 lebih luas lagi.

Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat Bojonegoro lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari agar terhindar dari penularan Covid-19.


By Admin
Dibuat tanggal 16-09-2020
353 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
71 %