Senin, 26 April 2021 Bertempatkan di halaman Polres Bojonegoro dilaksanakan apel kesiapan pengamanan larangan mudik lebaran. Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah ini diikuti oleh Forkopimda, Polres Bojonegoro, Dinas Perhubungan, BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, Kodim, dan CPM. Dalam apel tersebut Bupati Bojonegoro membacakan sambutan Kapolda Jatim yang menyampaikan bahwa pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Aturan tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 22 April – 24 Mei 2021.


Beliau juga menyampaikan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi pertambahan angka positif covid-19 pada masa libur panjang dan bertujuan agar masyarakat displin dalam mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas saat lebaran nanti.


Diharapkan dengan kebijakan tersebut masyarakat dapat mengerti dan dapat melakukan silahturahmi dengan cara lain seperti melalui media sosial, Video Call dan lain-lain.


By Admin
Dibuat tanggal 29-04-2021
266 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
71 %