Dalam rangka menekan angka Covid-19, Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selama Periode 6 Mei – 17 Mei 2021 seluruh moda transportasi baik itu angkutan umum dan kendaraan pribadi akan dilakukan pembatasan pergerakan.


Sedangkan berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri diberlakukan mulai tanggal 22 April – 24 Mei 2021.


Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Dinas kesehatan, dan Instansi terkait melakukan penyekatan di tiga titik perbatasan yaitu Pos Penyekatan Padangan perbatasan dengan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, Pos Penyekatan Margomulyo perbatasan dengan Kabupaten Ngawi Jawa Tengah dan Pos Penyekatan Terminal Betek Gondang Perbatasan dengan Kabupaten Nganjuk.
Dinas Perhubungan selaku petugas dalam operasi ini melakukan pengaturan lalu lintas dan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas untuk diarahkan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Seluruh kendaraan yang melalui pos-pos ini akan dilakukan pengecekan oleh petugas, mulai dari pengecekan kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan sebagai upaya pemberlakuan larangan mudik lebaran.


Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan seluruh masyarakat dapat menunda keinginannya untuk mudik lebaran tahun ini  agar tidak ada penambahan angka kasus positif covid-19 dan pandemi  segera berakhir.


By Admin
Dibuat tanggal 29-04-2021
551 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
71 %