BOJONEGORO – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pelayanan perparkiran yang lebih modern dan transparan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro resmi menerapkan sistem pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kebijakan terbaru ini secara khusus diberlakukan bagi kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dari luar wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Melalui inovasi ini, masyarakat yang berkunjung ke Bojonegoro menggunakan kendaraan plat luar daerah kini dapat menikmati kemudahan dalam membayar retribusi parkir. Pengendara tidak perlu lagi repot mencari uang pas atau menyiapkan uang tunai. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan sangat cepat dan praktis, yakni cukup dengan memindai (scan) barcode QRIS yang telah disediakan oleh juru parkir di lokasi.

Adapun rincian tarif retribusi parkir harian untuk kendaraan plat luar Kabupaten Bojonegoro yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda 2 (Sepeda Motor): Rp2.000

  • Kendaraan Roda 4 (Mobil Penumpang): Rp3.000

  • Kendaraan Roda 4 Lebih (Truk/Bus, dll): Rp5.000

Penerapan sistem pembayaran QRIS ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah. Selain dinilai lebih mudah dan cepat, transaksi non-tunai juga dipastikan lebih aman dan transparan karena dana retribusi langsung tercatat secara sistematis.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung digitalisasi pembayaran parkir ini. Dengan sinergi dari masyarakat, diharapkan pelayanan parkir di wilayah Bojonegoro menjadi semakin tertib, nyaman, dan transparan.

Tertib Parkir, Nyaman Berkendara. #MelayaniDenganHati


By Admin
Dibuat tanggal 14-09-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
47 %
Puas
6 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
47 %