BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan perparkiran di wilayah perkotaan. Sebagai langkah nyata agar program unggulan daerah tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat, Dishub Kabupaten Bojonegoro melakukan pemasangan banner informasi mengenai Parkir Gratis bagi Kendaraan Bermotor Berpelat Nomor Bojonegoro di sejumlah titik strategis.

Langkah sosialisasi visual ini dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat maupun juru parkir (jukir) semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pemanfaatan fasilitas parkir gratis sesuai dengan ketentuan dan regulasi daerah yang berlaku.

Titik Lokasi Pemasangan Banner Sosialisasi

Untuk memastikan informasi ini mudah dilihat oleh para pengguna jalan, Dishub Bojonegoro memilih titik-titik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Adapun tujuh lokasi pemasangan banner tersebut meliputi:

  1. Kawasan Bundaran Jetak
  2. Simpang 4 Sosrodilogo
  3. Simpang 3 Majapahit
  4. Kawasan Depan Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro
  5. Simpang 4 Diponegoro
  6. Kawasan Taman Lokomotif
  7. Depan Swalayan Superindo

Wujud Pelayanan Publik yang Transparan

Pemasangan media informasi di ruang publik ini merupakan wujud semangat #MelayaniDenganHati dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro. Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan antara pengguna jasa parkir dan petugas juru parkir terkait kebijakan pembebasan retribusi parkir tepi jalan umum bagi kendaraan beridentitas Kabupaten Bojonegoro.

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wilayah Bojonegoro diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib, tetap memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi kelancaran bersama.

Kanal Informasi dan Pengaduan Layanan

Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, memberikan saran, maupun menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala terkait layanan perparkiran dan fasilitas perlengkapan jalan di lapangan.

Masyarakat dapat menghubungi Informasi & Layanan Terpadu Dishub Bojonegoro melalui kanal resmi berikut:

  • WhatsApp Layanan Pengaduan: 081 333 555 695
  • Instagram: @dishubbjn
  • TikTok: @dishubbjn
  • Facebook: Dishub Kab. Bojonegoro
  • Aplikasi Mobile (Playstore): Bojonegoro TIC
Mari bersama-sama mewujudkan ketertiban lalu lintas dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan. (Tim Humas Dishub Bojonegoro)

By Admin
Dibuat tanggal 19-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
50 %
Puas
6 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
44 %