Bojonegoro – Pada hari Rabu, 1 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertempat di Ruang Rapat Synergy Room Lantai VI Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda utama membahas penertiban parkir di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Satlantas Polres Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang akan melaksanakan pembinaan dan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan beberapa lokasi prioritas yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penindakan pelanggaran parkir, di antaranya kawasan Simpang Tiga Kantor Pos, Simpang Tiga Pemda dan DPRD Lama, Simpang Tiga RS Aisyah dan Jalan Pahlawan, Simpang Empat RS Bhayangkara Wahyu Tetuko, Simpang Empat Jalan Teuku Umar dan Jalan WR. Supratman, serta sepanjang Jalan Veteran dan Jalan Diponegoro.
Pelaksanaan pembinaan akan dilakukan secara bersamaan dengan penindakan, dengan jadwal dan lokasi yang menyesuaikan kondisi di lapangan. Tindakan penegakan hukum akan dikoordinasikan bersama Kasat Lantas, termasuk penerapan tilang manual bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, apabila belum terdapat izin pelaksanaan tilang manual, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 45 Tahun 2019, seperti penderekan kendaraan, pelepasan pentil ban, serta penggembokan, yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dengan pendampingan dari Satlantas Polres Bojonegoro.
Dukungan operasional dalam pelaksanaan kegiatan ini akan melekat pada masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait, guna memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta ketertiban parkir serta kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
36 % |
Puas
7 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
57 % |