Bojonegoro – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Verifikasi Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional (JF) Penguji Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, serta menindaklanjuti surat permohonan rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dari pemerintah kabupaten/kota.
Verifikasi dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi dan diikuti oleh pemerintah daerah dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Agenda utama kegiatan adalah melakukan verifikasi terhadap perhitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan.
Keikutsertaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia pada bidang pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara tepat, objektif, dan sesuai regulasi. Formasi yang terencana dengan baik diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Melalui kegiatan verifikasi ini, pemerintah daerah memperoleh pendampingan teknis dalam menghitung kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor berdasarkan beban kerja, kondisi eksisting, serta proyeksi kebutuhan pelayanan di masing-masing daerah.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan usulan formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, sehingga pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Perhubungan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen mendukung peningkatan profesionalisme aparatur melalui pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional yang tepat, sebagai upaya mewujudkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan transportasi.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
47 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
47 % |