Sesuai peraturan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) becak bermotor bukan merupakan jenis angkutan. Dilihat dari sisi peraturan kepolisian pun sama. Karena becak bermotor tidak memenuhi standar kelayakan keselamatan dalam berkendara.

di sisi lain, Bupati Bojonegoro Drs Suyoto Msi menginginkan supaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mencari solusi supaya becak bermotor bisa beroperasi. Hal itu terkait adanya sebagian masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada jasa transportasi becak bermotor tersebut.

Untuk merekayasa hal tersebut, Dinas Perhubungan Bojonegoro telah berupaya untuk berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan Darat di jakarta dan ke beberapa pihak yang berkaitan dengan becak tersebut.

Sebagai tindakan nyata untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Perhubungan Bojonegoro telah membuat suatu gebrakan yaitu sebuah Becak Inovasi Bojonegoro sebagai pengganti Bentor. Untuk keamanan, Becak inovasi tersebut akan berbentuk seperti bentor yang ada di Propinsi Aceh, yakni dengan posisi penumpang berada di samping namun dengan ubahan mesin menggunakan diesel parutan kelapa dan batasan kecepatan maksimal 25 Kpj (Kilometer/jam).

Becak inova yang telah selesai di buat oleh Dinas Perhubungan Bojonegoro dan sedang di uji coba. Harapannya adalah becak tersebut mampu memenuhi standar kelayakan keselamatan dan segera di setujui oleh Bupati Bojonegoro supaya becak tersebut dapat segera beroperasi.

 


By Admin
Dibuat tanggal 23-05-2016
916 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
71 %